Polres Padang Lawas Press Release Ungkap Kasus Ganja 44 Kg

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK didampingi Waka Kompol Sugianto SPd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH melaksanakan press release ungkap kasus narkotika gol 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 kg, Sabtu (9/8/2025).

topmetro.news, Palas – Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK didampingi Waka Kompol Sugianto SPd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH melaksanakan press release ungkap kasus narkotika gol 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 kg, Sabtu (9/8/2025).

Berhasil diamankan tiga orang tersangka yaitu, IP (48) laki-laki (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, merupakan residivis kausus narkotika jenis ganja), MP (34) laki-laki (berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang), dan PA (17) laki-laki (berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang), ketiganya warga Desa Hutabaru Sundol Kecamatan Sosopan Padang Lawas.

“Modus operandi tersangka IP (48) tahun bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 42 bungkus yang diduga berisikan ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg), 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No Pol BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, satu unit HP merk Realme,14 buah plastik assoy warna hitam, 14 buah goni/karung,14 buah karton,14 buah plastik hitam, 5 kilogram kopi, 1 unit HP merk Vivo warna orange, 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, pada Hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa Huta Baru Siundol menuju arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja

“Setelah sampai di Jembatan Paringgonan Julu, tim yang berada di jembatan langung memberhentikan mobil tersebut. Dan setelah mobil berhenti, para pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam. Dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP dan MP, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan terhadap inisial PN yang umurnya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment